Jumat, 13 Oktober 2017


Visa Jepang (Temporary dan Waiver Visa)



Kali ini kita akan berbagi tentang permohonan visa negara Jepang. Tentunya semua sudah mengenal negara yang satu ini, karena memang Jepang adalah negara yang cukup berpengaruh di dunia baik dalam bidang teknologi, ekonomi, pariwisata, budaya, entertainment dan fashion.

Oleh karena itu jangan heran jika banyak pendatang dari seluruh penjuru dunia berkunjung ke Jepang baik untuk belajar, berbisnis atau berlibur. Tidak terkecuali pendatang dari negara kita tercinta, Indonesia, bahkan tercatat puluhan ribu warganegara Indonesia sudah menjadi penduduk tetap dengan izin tinggal berupa visa menetap (resident permit) di Jepang.

Kembali ke topik kita tentang visa Jepang, pada kesempatan ini kita akan sedikit mengulas tentang visa berkunjung sementara (Temporary Visa) dan registerasi bebas visa (Visa Waiver Registeration). Oke langsung saja simak keterangan di bawah ini :


A. Visa Berkunjung Sementara (Temporary Visa)
Visa ini adalah jenis visa yang hanya bisa digunakan untuk keperluan yang bersifat jangka pendek, seperti : berlibur, pertemuan bisnis, konferensi, pameran, kunjungan keluarga atau teman. Yang mana visa ini maksimal akan berlaku 30 hari, atau bahkan jika rencana kunjungannya dibawah 15 hari Kedutaan Jepang akan secara otomatis mengeluarkan visa yang berlaku hanya untuk 15 hari kunjungan.

Fyi, visa ini hanya bisa di proses jika paspor masih paspor reguler / non electronic paspor. Jika paspor sudah electronic maka di sarankan untuk mengajukan Visa Waiver Regsiteration terlebih dahulu. Jika ternyata visa waiver tidak di setujui baru anda bisa mengajukan visa temporary. Untuk persyaratan visa ini silahkan bisa di cek langsung di link berikut :
http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/Temporary-Visit-Visa.html

Dan dibawah ini adalah contoh visa temporary dengan masa stay 15 hari :




B. Registerasi Bebas Visa (Visa Waiver Registeration)
Nah, untuk kamu yang sudah punya electronic passport, atau paspor berbasis data elektronik, seperti pada gambar dibawah :


Artinya kamu cukup beruntung karena kebijakan negara Jepang saat ini membebaskan visa untuk pemegang ePaspor selama 3 tahun dari tanggal registerasi. Untuk pengajuannya sendiri sangat praktis dimana kamu hanya perlu bawa identitas diri, ePaspor dan mengisi formulir. Sayangnya, masa tinggal yang diperbolehkan dengan visa jenis ini hanya 15 hari, jadi bagi kalian yang mau stay lebih dari 15 hari tetap harus ajukan visa temporary atau visa jenis lain yang sesuai dengan keperluan.

Penampakan hasil registerasi bebas visa sendiri seperti ini ya :


Note : 
Kalau mau mengajukan permohonan visa silahkan perhatikan keperluan dan sesuaikan dengan jenis visanya dulu agar tidak terjadi kesalahan.

Untuk lebih lengkapnya kamu bisa cek langsung di website pusat aplikasi visa Jepang di link berikut : http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/index.html

Silahkan di pelajari dulu dengan seksama dan persiapkan semua persyaratan yang diperlukan, lalu serahkan berkas pemohonannya ke pusat aplikasi visa dengan detail dibawah ini :

Address
Japan Visa Application Centre
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940
Application submission
09:00 - 13:00 (For agents)
09:00 - 17:00 (For individual applicants)
(To avoid long waiting time, we recommend you make an appointment in advance.)
(Closed on Saturday, Sunday and public holidays)
Document collection

10:00 - 13:00 (For agents)
10:00 - 15:00 (For individual applicants)
(Closed on Saturday, Sunday and public holidays)


Itulah sekelumit informasi tentang visa Jepang, jika masih ragu atau kurang jelas dengan informasi yang terdapat pada keterangan diatas silahkan hubungi kami di contact yang tersebut di bagian atas halaman.

Terima kasih dan sampai jumpa.