Senin, 25 Desember 2017

Kitas - For Dependant

KITAS

Still in this topic, why the kitas processing again? because, as we know that this visa have many function, and one of that is for dependant purpose. What the meaning of dependent? okay, the dependant is someone who have a family relation with the main applicant or visa holder like wife, son, or daughter. And than dependant kitas devided be 2 (two) kind of dependant, first is a family member of foreign worker. Secondly, is a family member of Indonesian citizen. Both of this kitas have a same visa index 317.

If you are a worker family automatically your kitas validity will be same as him/her kitas. But if you are the Indonesian family you can grant 1 (one) year stay permit from your first entry in Indonesia. And you have chance to change the temporary visa to resident permit after 3 years stay continuously in Indonesia. And maybe you can apply to be Indonesia Citizen if you have stay minimum 10 years here.

The Djava Travel (our company) is one of the most experience travel agent that have so many Kitas (Work / Dependant) client. Therefore we would try to share the information based on Djava Travel experience about this matter, maybe not too specific but I hope it can help you to solve your problem.

Well, as usually, I will start with the Kitas requirements as follow :

A.  Kitas for foreign worker family :
From the main applicant / visa holder
1. Copy of the passport photo and the latest kitas stamp page
2. Copy of the working permit / imta

From the dependant
1. Copy of the passport photo page
2. Copy of Married certificate, if wife
3. Copy of Birth certificate, if child
4. Copy of Family card

B. Kitas for Indonesian Citizen family :
1. Copy of the passport photo page
2. Copy of ID card / KTP
3. Copy of Birth certificate
4. Copy of Married certificate
5. Copy of Family card
6. Copy of Indonesian citizenship certificate

From the dependant
1. Copy of the passport photo page
2. Copy of Married certificate, if wife
3. Copy of Birth certificate, if child
4. Copy of Family card

This is the permit that we should process :
1. Telex Visa : Issueing visa recommendation**
2. Kitas : Limited stay and reentry permit
3. STM : Local police report
4. SKTT : Domicile letter from civil registeration office
**do not need if you are an active Kitas holder who will extend your kitas

The logistic fee if you are using Djava Travel service is IDR 7.500.000,- but the price will increase if you come from the sensitive country.

Processing time for this Kitas is around 3 weeks to 1 month.  

Hopefully this information is clear, do not hesitate to contact us if you need further information. Our phone number is 087719454646 / 083808226398 or email : djava.travel1@gmail.com

the dependant kitas picture


Thanks and regards,
Aditya

Minggu, 24 Desember 2017

Kitas - Limited Stay Permit

KITAS

Kitas (Indonesian) as known as Itas or Visa 312 or Limited stay visa, there are a lot of questions about this type of Indonesian visa. Not only from foreigners but also from the Indonesian people / company that will take a part as the guarantor for their foreign worker. Along with the increase of business, trading, industry and investment in Indonesia, so many companies need the foreign workers who have a high qualification to help improving the quality of the company. And Indonesian government is so welcome with this situation, therefore they support what the company needed with the regulation that more easier than before. The goverment build and developing an online foreign worker application system to help us, with this system the company can monitoring their application without attending the appointment with the Manpower Officer.

With this visa the foreigners can stay in a longer time that the business visa or the other visitor visa. You can stay for 1 (one) year with this visa and also have a multiple entries visa, and can be extended maximum 5 (five) years from your first entry. Even if you are the share holder and registered as a director of commissioner in corporation certificate issued by notary public, you can submitt a permanent resident visa to the immigration office after you stay minimum 3 (three) years.  

For your information this Kitas not only available for working purpose but also for the research, study, or dependant family. 

And herewith I would like to inform the general Kitas requirements as follows :

NOTE : All of the requirements must be in colour version

A. Requirements for KITAS / Work Visa application :

For sponsoring company/institution :
1. Copy of the corporation certificate issued by notary public
2. Copy of the approval letter from the departement of justice and human right for the  corporation certificate
3. Copy of the company registeration (TDP)
4. Copy of the business license (SIUP)
5. Copy of taxpayer card (NPWP)
6. Copy of corporate bank account (last 3 months)
7. Copy of ID card from Indonesian director / commissioner
8. Copy of company domicile certificate, if you have more than 1 location please attached
9. Copy to employment report from Local Manpower Office (Laporan UU No. 7)
10. Copy of ID card the Indonesian worker with 2 photograph in the red background size 2x3cm 
11. Copy of national health care and national worker's care (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan) certificate 
12. Copy of company structure Organization
13. Information of username and password of online manpower account, if any
14. Information about destination of the intended Indonesian's embassy for telex visa
15. Company Letterhead 20 (sheets) with the original company stamp on the bottom of the letter
16. Information of position applied and years of service of the foreign workers
17. Copy of the working and stay permit of the existing foreign workers who are working in the company

 
For prospective Foreign Workers:
1. Copy of Applicant's passport photo and identity page with minimum validity > 24 months
2. Copy of last education certificate/diploma (minimum bachelor degree)
3. Copy of valid health/life insurance of the applicant
4. Copy of Curriculum Vitae/Resume 
5. Copy of Work Reference (evidence of work experience at least the last 5 years)
6. Photograph of the applicant with red background size 2X3cm, 4X6cm, respectively 8sheet
7. Age of the applicant must be over 25 and under 50 years old
8. Copy of personal account evidence with minimum balance USD 1.500 (last 3 months)

The stay and working permit that must be processed are : 
1. RPTKA: Company's expatriate's usage planning  issued by Manpower Ministry
2. Pra Imta / Billing Code : A recommendation from Manpower Ministry for using foreign worker compensation fee payment **
3. VBS / Telex: Visa Confirmation issued by the Directorate General Immigration
4. IMTA: Work Permit issued by the Manpower Ministry **
 
imta
 
5. KITAS & Exit Permit : Stay and exit reentry permit issued by the local immigration where the applicant is residing. Sample of this document as bellow :
 
this the old kitas (eCard) version


and this the new version of kitas (notification letter only)
 


6. STM: Police Report issued by local police
7. SKTT: Residency Statement issued by the local civil registry and sub-district authorities
** for the worker only, yo do not need to processing this document if you are the dependant of the worker.
 
We can help to processing your Kitas with the logistic fee is IDR 9.000.000,-  for Jakarta area, except the sensitive country such as China, Colombia, Iran, Irak, Syria, Afghanistan, etc.

Payment terms if you using our service :
1.      50% down payment when the the first document (RPTKA) is issued 
2.      50% when the visa confirmation is issued

Time of processing estimation:
From the RPTKA to VBS/Telex may takes around 1 month, if there is no problem during the process. And need 2 months to finishing all of the document needed.

Do let me know if you need further question. Thanks for your attention and good cooperation.
 
Best Regards,
Aditya



Senin, 13 November 2017

Mengurus Visa Australia

Cara Mengurus Visa Australia


Gambar diatas adalah contoh lembar notifikasi persetujuan visa dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Australia adalah salah satu negara yang sudah menerapkan sistem electronic visa sejak 01 Juli 2012. Dengan adanya sistem ini maka hasil permohonan visa dapat kita ketahui melalui alamat email yang kita serahkan ke pihak pusat aplikasi visa. Oleh karena itu mohon pastikan alamat email yang anda tulis sudah benar dan dalam kondisi aktif.

Terhitung sejak berlakunya aturan visa elektronik maka pemohon visa dapat membawa kembali paspor aslinya sehingga bisa digunakan untuk keperluan yang lain. Adapun paspor asli langsung dikembalikan ke pemohon karena label / stiker visa tidak lagi di tempelkan pada paspor, sehingga pemegang visa (visa holder) diuntungkan karena bisa menghemat lembaran paspor. Jika anda kurang yakin dengan sistem ini maka anda masih bisa meminta label / stiker visa, dengan cara mengajukan permohonan label visa dan membayar biaya pembuatan label sekitar 1 juta. Itupun hanya bisa dilakukan setelah anda mendapat pemberitahuan bahwa visa anda di setujui.

Meskipun anda hanya mendapat selembar kertas sebagai bukti kalau anda memiliki visa untuk berkunjung ke Australia, anda tidak perlu khawatir, karena sebenarnya data anda sudah tersimpan dalam database imigrasi Australia. Sehingga jika lembaran kertas tersebut hilang atau email pemberitahuanya terhapus anda masih bisa bepergian ke sana. Namun disarankan untuk memastikan visa anda masih aktif ke pihak Kedutaan sebelum anda membeli tiket.

Untuk persyaratan visanya sendiri secara umum adalah sebagai berikut :
1. Paspor Asli
2. Foto uk. 3.5 x 4.5 sebanyak 1 lembar
3. Copy KTP
4. Copy KK
5. Copy Akte Lahir
6. Copy Akte Ganti Nama, jika ada
7. Copy Akte Nikah / Akte Cerai, jika ada
8. Copy Bukti Keuangan 3 bulan terakhir
9. Surat sponsor dari tempat kerja, jika bekerja

Untuk persyaratan lebih spesifik bisa di lihat di link berikut :


Ada banyak jenis visa yang bisa kita ajukan permohonannya, oleh karena itu anda harus memilih jenis visa yang tepat dengan maksud kunjungan anda. Dalam website tersebut sudah tertera persyaratan lengkap dengan lokasi pengajuan visa dan contact nya.

Demikian sekelumit info tentang visa Australia, bagi anda yang masih memerlukan bantuan untuk proses permohoan visa ini jangan sungkan untuk hubungi kami di detail contact yang tertera pada gambar visa diatas.

Kami tidak hanya melayani proses Visa ke luar negeri tetapi juga pengurusan Paspor (Passport), Kitas/Kitap (stay dan working permit), terjemah tersumpah (sworn translator), legalisasi/legalisir (legalization) dan dokumen-dokumen lainnya.

Terima kasih dan sampai jumpa.


Jumat, 13 Oktober 2017


Visa Jepang (Temporary dan Waiver Visa)



Kali ini kita akan berbagi tentang permohonan visa negara Jepang. Tentunya semua sudah mengenal negara yang satu ini, karena memang Jepang adalah negara yang cukup berpengaruh di dunia baik dalam bidang teknologi, ekonomi, pariwisata, budaya, entertainment dan fashion.

Oleh karena itu jangan heran jika banyak pendatang dari seluruh penjuru dunia berkunjung ke Jepang baik untuk belajar, berbisnis atau berlibur. Tidak terkecuali pendatang dari negara kita tercinta, Indonesia, bahkan tercatat puluhan ribu warganegara Indonesia sudah menjadi penduduk tetap dengan izin tinggal berupa visa menetap (resident permit) di Jepang.

Kembali ke topik kita tentang visa Jepang, pada kesempatan ini kita akan sedikit mengulas tentang visa berkunjung sementara (Temporary Visa) dan registerasi bebas visa (Visa Waiver Registeration). Oke langsung saja simak keterangan di bawah ini :


A. Visa Berkunjung Sementara (Temporary Visa)
Visa ini adalah jenis visa yang hanya bisa digunakan untuk keperluan yang bersifat jangka pendek, seperti : berlibur, pertemuan bisnis, konferensi, pameran, kunjungan keluarga atau teman. Yang mana visa ini maksimal akan berlaku 30 hari, atau bahkan jika rencana kunjungannya dibawah 15 hari Kedutaan Jepang akan secara otomatis mengeluarkan visa yang berlaku hanya untuk 15 hari kunjungan.

Fyi, visa ini hanya bisa di proses jika paspor masih paspor reguler / non electronic paspor. Jika paspor sudah electronic maka di sarankan untuk mengajukan Visa Waiver Regsiteration terlebih dahulu. Jika ternyata visa waiver tidak di setujui baru anda bisa mengajukan visa temporary. Untuk persyaratan visa ini silahkan bisa di cek langsung di link berikut :
http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/Temporary-Visit-Visa.html

Dan dibawah ini adalah contoh visa temporary dengan masa stay 15 hari :




B. Registerasi Bebas Visa (Visa Waiver Registeration)
Nah, untuk kamu yang sudah punya electronic passport, atau paspor berbasis data elektronik, seperti pada gambar dibawah :


Artinya kamu cukup beruntung karena kebijakan negara Jepang saat ini membebaskan visa untuk pemegang ePaspor selama 3 tahun dari tanggal registerasi. Untuk pengajuannya sendiri sangat praktis dimana kamu hanya perlu bawa identitas diri, ePaspor dan mengisi formulir. Sayangnya, masa tinggal yang diperbolehkan dengan visa jenis ini hanya 15 hari, jadi bagi kalian yang mau stay lebih dari 15 hari tetap harus ajukan visa temporary atau visa jenis lain yang sesuai dengan keperluan.

Penampakan hasil registerasi bebas visa sendiri seperti ini ya :


Note : 
Kalau mau mengajukan permohonan visa silahkan perhatikan keperluan dan sesuaikan dengan jenis visanya dulu agar tidak terjadi kesalahan.

Untuk lebih lengkapnya kamu bisa cek langsung di website pusat aplikasi visa Jepang di link berikut : http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/index.html

Silahkan di pelajari dulu dengan seksama dan persiapkan semua persyaratan yang diperlukan, lalu serahkan berkas pemohonannya ke pusat aplikasi visa dengan detail dibawah ini :

Address
Japan Visa Application Centre
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940
Application submission
09:00 - 13:00 (For agents)
09:00 - 17:00 (For individual applicants)
(To avoid long waiting time, we recommend you make an appointment in advance.)
(Closed on Saturday, Sunday and public holidays)
Document collection

10:00 - 13:00 (For agents)
10:00 - 15:00 (For individual applicants)
(Closed on Saturday, Sunday and public holidays)


Itulah sekelumit informasi tentang visa Jepang, jika masih ragu atau kurang jelas dengan informasi yang terdapat pada keterangan diatas silahkan hubungi kami di contact yang tersebut di bagian atas halaman.

Terima kasih dan sampai jumpa.

Rabu, 16 Agustus 2017

Pengalaman Mengurus Visa China

Mengurus Visa China - Kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang Cara Mengurus Visa, sekaligus sebagai pelunas janji di postingan sebelumnya tentang Cara Mengurus Paspor. Oke, kita mulai dari visa yang menurut saya paling simple dulu ya, yaitu Visa China.

Adapun yang akan saya share ini adalah sebagian pengalaman saya dalam mengurus visa China di Jakarta. Langsung saja ya simak langkah-langkahnya seperti di bawah ini :


1. Mempersiapkan data
Data-data yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan kamu semua. Kamu bisa cek sendiri detail lengkap tentang persyaratannya di website mereka. Sorry bukannya pelit berbagi langsung tentang syaratnya, cuma kamu tahu sendiri kalau jenis visa itu sangat banyak, jadi lebih lebih simple kalau kamu cek langsung apa saja yang di butuhkan sesuai visa yang kamu inginkan di link : https://www.visaforchina.org/JKT_EN/index.shtml

Tampilan website mereka kurang lebih seperti ini :

Dari tampilan Home website tersebut kamu bisa mulai dengan klik Step By Step Guidance dan ikuti sampai dengan selesai.

Setelah kamu baca dengan seksama semua persyaratan yang diperlukan langkah selanjutnya adalah mengisi formulir visa. Harap isi formulir tersebut dengan di ketik bukan di tulis tangan ya. Formulirnya bisa kamu unduh di https://www.visaforchina.org/JKT_EN/generalinformation/downloads/269841.shtml

Nah kalau kamu sudah isi form dan susun semua berkas persyaratannya kita masuk ke tahap berikutnya yaitu :


2. Menyerahkan Permohonan
Sebaiknya sebelum kamu mengunjungi pusat layanan visa China kamu pastikan kalau semua persyaratan yang akan di serahkan sudah kamu lengkapi semua, karena jika ada yang tidak lengkap mereka akan tolak berkas kamu untuk di lengkapi.

Inget ya, saat ini Kedutaan Besar China tidak lagi melayani permohonan visa jadi kamu harus menyerahkan berkas permohonan ke pusat aplikasi visa atau China Visa Application Center. Untuk lokasi dan jam kerja mereka kamu bisa lihat di bawah ini ya :

Yang tidak tercantum di gambar tersebut adalah jam penyerahan dan pengambilan untuk permohonan visa dengan layanan super express atau rush process. For your info kalau Rush Process ini hanya untuk kalian yang mau ajukan visa bisnis atau visa untuk kondisi darurat seperti adanya keluarga yang meninggal atau sakit di China. Selain visa tersebut kalian hanya di perbolehkan untuk memproses visa secara reguler atau express, dimana reguler adalah 4 hari kerja dan express adalah 3 hari kerja.

Jam kerja untuk Rush Process / Rush Service adalah :
Penyerahan Dokumen : 09.00 - 11.30 WIB
Pengambilan Visa       : 14.00 - 15.00 WIB


3. Pengambilan Visa 
The last step, Pengambilan Visa, kalau berkas permohonan visa kamu sudah diperiksa oleh petugas loket, maka kamu akan di beri tanda terima yang mana pada tanda terima tersebut tercantum Nama, No. Paspor, Jenis Visa yang di ajukan, dan estimasi tanggal pengambilan visanya, kurang lebihnya seperti ini ya guys :)

Sekali lagi, harap perhatian jam pelayanan pusat aplikasi visanya ya, jangan sampai kalian datang terlambat, karena mereka tidak akan menyerahkan paspor dan visa kamu meskipun kamu akan berangkat hari itu juga.

Tampilan visa China yang sudah di setujui adalah sebagai berikut :


Dengan visa ini kamu dianggap sudah memiliki izin masuk ke wilayah China, namun demikian jangan coba-coba bawa barang-barang terlarang atau berkelakar tentang terorisme karena itu bisa menyebabkan visa kamu di batalkan dan di pulangkan ke Indonesia.

Oke, rasanya cukup lengkap info tentang Cara Mengurus Visa China ini, semoga bermanfaat ya guys!!!

Bagi kamu yang ragu untuk mengajukan visa atau sibuk banget sampai ga sempet ajukan sendiri atau bahkan perlu bantuan untuk mengurus dokumen-dokumen selain visa seperti Paspor, Kitas, Visa Untuk Orang Asing,,, calling-calling aja ya, kita siap membantu dengan setulus hati deh :D




Senin, 07 Agustus 2017

Cara Mengurus Paspor




Paspor (Passport) adalah dokumen keimigrasian yang diperlukan untuk melakukan perjalanan keluar wilayah negara kita. Selain paspor diperlukan juga visa (ijin tinggal) sebelum berkunjung. Adapun cara membuat visa akan kita bahas di kesempatan berikutnya.

Bagi anda yang sering "ngetrip" atau hobi travelling keluar negeri atau berkecimpung di dunia travel agent pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Paspor. Tapi sebagian orang masih belum paham dengan dokumen ini atau bahkan yang sudah sering travelling pun masih bingung dengan cara mengurus paspornya. Melihat hal demikian maka saya coba share cara membuat paspor yang saya dapat dari berbagai sumber baik dari teori ataupun pengalaman berbagai pihak, semoga bisa bermanfaat.

Dan berikut merupakan Cara Membuat Paspor secara online :

1. Masuk ke laman http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/

2. Klik icon / gambar Paspor Online
3. Silahkan ikuti arahan secara umum berikut :
  • Pada menu utama pilih "PRA PERMOHONAN PERSONAL"
  • Selanjutnya pada menu INFORMASI PEMOHON silahkan isi data sebagai berikut 
           a. Memilih jenis permohonan paspor, jika anda ingin mengurus kembali paspor yang rusak 
               atau hilang maka harus mengurus secara manual.
           b. Mengisi Nomor Paspor Lama jika paspor anda adalah perpanjangan
           c. Memilih jenis paspor yang diperlukan. Umumnya adalah yang 48 halaman.
               Jenis Paspor sendiri ada 2 yaitu non elektronik paspor seperti dibawah :


               Atau elektronik paspor (ePaspor) 


           d. Memilih Lokasi Kantor Imigrasi yang dituju
           e. Mengisi nama lengkap, jenis kelamin, dan seterusnya sampai isian tanggal berlaku KTP
           f. Mengisi data alamat sampai selesai lalu klik LANJUT
           g. Halaman berikutnya berisi info data pemohon, biaya, hari dan tanggal interview serta cara 
               pembayaran biaya visa 
           h. Masukan kode verifikasi data dengan benar , lalu klik OK
           i.  Buka email anda untuk mengkonfirmasi dan mencetak tanda terima Pra Permohonan
            j. Lakukan pembayaran di Bank BNI
           k. Buka lagi email anda dan klik URL kemudian pilih tanggal interview paspor anda
           l. Setelah konfirmasi tanggal diterima silahkan kunjungi kantor imigrasi terkait untuk proses 
               foto dan interview
           m. Sekitar 5 hari kemudian cek langsung ke kantor imigrasi untuk pengecekan paspornya   

Demikian tahapan pembuatan paspor secara online. Anda juga dapat mendatangi kantor imigrasi untuk sekedar meminta informasi atau mengajukan secara manual. 

Jika dirasa prosesnya terlalu rumit dan anda tidak ada waktu untuk mengurus sendiri, jangan khawatir, kami sebagai profesional berpengalaman siap membantu anda mengurus paspor dan keperluan travelling lainnya.

Tidak hanya paspor, kami juga melayani pengurusan dokumen :
- Visa keluar negeri
- Ijin tinggal (Visa / Kitas / Kitap) untuk warga negara asing
- Dokumen sipil seperti akte lahir, akte perkawinan, dll
- Terjemah tersumpah dan legalisir 
- SKCK
- APEC / ABTC Card
- SIM nasional dan internasional
- Tiket domestik dan internasional
- Paket tour lokal dan internasional

Silahkan hubungi contact dibawah untuk informasi lebih lengkap.