Paspor (Passport) adalah dokumen keimigrasian yang diperlukan untuk melakukan perjalanan keluar wilayah negara kita. Selain paspor diperlukan juga visa (ijin tinggal) sebelum berkunjung. Adapun cara membuat visa akan kita bahas di kesempatan berikutnya.
Bagi anda yang sering "ngetrip" atau hobi travelling keluar negeri atau berkecimpung di dunia travel agent pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Paspor. Tapi sebagian orang masih belum paham dengan dokumen ini atau bahkan yang sudah sering travelling pun masih bingung dengan cara mengurus paspornya. Melihat hal demikian maka saya coba share cara membuat paspor yang saya dapat dari berbagai sumber baik dari teori ataupun pengalaman berbagai pihak, semoga bisa bermanfaat.
Dan berikut merupakan Cara Membuat Paspor secara online :
1. Masuk ke laman http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/
2. Klik icon / gambar Paspor Online
3. Silahkan ikuti arahan secara umum berikut :
- Pada menu utama pilih "PRA PERMOHONAN PERSONAL"
- Selanjutnya pada menu INFORMASI PEMOHON silahkan isi data sebagai berikut
a. Memilih jenis permohonan paspor, jika anda ingin mengurus kembali paspor yang rusak
atau hilang maka harus mengurus secara manual.
b. Mengisi Nomor Paspor Lama jika paspor anda adalah perpanjangan
c. Memilih jenis paspor yang diperlukan. Umumnya adalah yang 48 halaman.
d. Memilih Lokasi Kantor Imigrasi yang dituju
e. Mengisi nama lengkap, jenis kelamin, dan seterusnya sampai isian tanggal berlaku KTP
f. Mengisi data alamat sampai selesai lalu klik LANJUT
g. Halaman berikutnya berisi info data pemohon, biaya, hari dan tanggal interview serta cara
pembayaran biaya visa
h. Masukan kode verifikasi data dengan benar , lalu klik OK
i. Buka email anda untuk mengkonfirmasi dan mencetak tanda terima Pra Permohonan
j. Lakukan pembayaran di Bank BNI
k. Buka lagi email anda dan klik URL kemudian pilih tanggal interview paspor anda
l. Setelah konfirmasi tanggal diterima silahkan kunjungi kantor imigrasi terkait untuk proses
foto dan interview
m. Sekitar 5 hari kemudian cek langsung ke kantor imigrasi untuk pengecekan paspornya
Demikian tahapan pembuatan paspor secara online. Anda juga dapat mendatangi kantor imigrasi untuk sekedar meminta informasi atau mengajukan secara manual.
Jika dirasa prosesnya terlalu rumit dan anda tidak ada waktu untuk mengurus sendiri, jangan khawatir, kami sebagai profesional berpengalaman siap membantu anda mengurus paspor dan keperluan travelling lainnya.
Tidak hanya paspor, kami juga melayani pengurusan dokumen :
- Visa keluar negeri
- Ijin tinggal (Visa / Kitas / Kitap) untuk warga negara asing
- Dokumen sipil seperti akte lahir, akte perkawinan, dll
- Terjemah tersumpah dan legalisir
- SKCK
- APEC / ABTC Card
- SIM nasional dan internasional
- Tiket domestik dan internasional
- Paket tour lokal dan internasional
Silahkan hubungi contact dibawah untuk informasi lebih lengkap.
Silahkan hubungi contact dibawah untuk informasi lebih lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar