Kamis, 18 Februari 2021

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK Mabes Polri


Okay kembali lagi di blog kesayangan. Tema kali ini adalah SKCK, yups dokumen ini sudah sangat familiar di telinga warga +62, karena sering dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen yang dulu dinamakan dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik ini merupakan dokumen yang di terbitkan oleh pihak berwajib yakni Kepolisian RI. 

SKCK merupakan sepucuk surat yang membuktikan  bahwa seseorang sudah di periksa catatan kriminalitasnya oleh pihak Kepolisian dan dinyatakan aman alias tidak pernah melakukan tindak pidana yang terlapor ke kepolisian. Tentunya tindak pidana lain bisa saja sudah dilakukan oleh sesorang tersebut hanya saja tidak terlapor atau tercatat di sistem data kepolisisan. Memang SKCK ini bukan sesuatu untuk menjamin bahwa pemegangnya adalah orang yang bebas dari kejahatan, namun paling tidak dengan terbitnya SKCK prosentase kalau pemegangnya adalah orang baik tentu jadi lebih besar.

Dalam kehidupan kita sering kali SKCK dibutuhkan untuk melamar kerja, persyaratan mendaftar Pegawai Negeri Sipil, mendaftar akademi militer atau kepolisian, mengajukan visa keluar negeri ataupun keperluan lainnya. Oleh karena ini sedikit kami share pengalaman mengurus SKCK sebagai berikut:


1. Dokumen apa saja sih yang di perlukan?

Mengacu ke pengalaman kerja kami, data-data atau syarat pembuatan SKCK adalah:

- Fotocopy EKTP

- Fotocopy KK

- Fotocopy Akte Lahir

- Fotocopy Paspor halaman foto dan tanda tangan

- Pasfoto uk. 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar

- Formulir daftar riwayat hidup dan sidik jari

- Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat

- SKCK lama jika ada


2. Lalu, prosedur atau cara pengurusannya bagaimana?

Okay sob, untuk prosedur pengurusannya kurang lebih seperti dibawah ini:

Pertama, siapkan semua persyaratan tersebut diatas, kecuali formulir yang biasanya hanya tersedia di kantor kepolisian setempat. Pastikan fotocopy dokumen yang akan dilampirkan sudah dalam kertas ukuran A4, agar dapat disusun rapi dan tidak berantakan. Untuk map pakai saja yang kertas polos warna kuning, dan biasanya nanti saat di polsek atau polres map nya di ganti dengan map yang ada logo Polri nya. Siapkan juga alat tulis seperti ballpoint dengan tinta hitam dan tipe-x agar tidak kerepotan jika ternyata disana belum tersedia. Dan tentunya bawa uang tunai untuk membayar biaya administrasi, saat blog ini di buat biaya resmi untuk pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan.

Kedua, bawa semua dokumen persyaratan dan kelengkapannya ke kantor kepolisian sesuai dengan SKCK tingkat apa yang diperlukan. Jadi kita perlu pastikan dulu yang dibutuhkan itu tingkat polsek, polres/polda ataupun mabes. Sebagai contoh kalau hanya untuk melamar kerja di dalam negeri hanya perlu SKCK Polsek, sedangkan untuk melamar kerja di luar negeri apalagi negara tujuannya adalah negara bonafide maka diperlukan SKCK Mabes. Perlu diperhatikan bahwa jika yang diperlukan adalah tingkat Mabes maka ada harus memulai dari tingkatan di bawahnya yaitu Polres atau Polda. Setelah SKCK dari Polres atau Polda selesai baru anda bawa lagi ke Mabes agar di terbitkan yang baru.

Ketiga, sesampainya di instansi yang kita tuju jangan sungkan untuk bertanya pada petugas. Sampaikan saja keperluan anda apa dan mereka akan memberikan arahan. Biasanya kita diarahkan untuk mengisi formulir dulu, lalu petugas mengambil specimen sidik jari, kemudian mereka periksa lebih lanjut dan anda diminta menunggu. Jika kondisinya sepi pengunjung dan semua sedang berjalan baik maka SKCK bisa anda tunggu sampai selesai. Namun kalau pemohonnya sedang membludak atau sedang ada kegiatan lain yang mendesak di kantor tersebut maka anda akan di minta pulang dulu baru dan diberi estimasi tanggal pengambilan SKCK tersebut.

Keempat, setelah selesai di proses segera periksa kembali isian data di lembar surat keterangan catatan kepolisian tersebut. Pastikan semua data pribadi termasuk foto sudah sesuai dengan data yang anda serahkan. Jika semua sudah benar dan tidak memerlukan revisi silahkan bawa pulang dan simpan dengan baik atau pergunakan segera sesuai kebutuhan.


Fyi, untuk masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan jadi perkirakan dulu kapan dokumen ini akan di gunakan baru silahkan diajukan agar usaha anda mendapatkan surat keterangan ini jadi tidak sia-sia.

Fyi lagi, kalau merasa repot harus mengurus sendiri silahkan pakai jasa pengurus atau agent terpercaya (seperti saya) untuk membantu anda. 

Contact Person:
HP. 0877 1945 4646
Email: djava.travel1@gmail.com


Rabu, 17 Februari 2021

Airport Handling Services

Keren ya nama produknya Airport Handling Services, kalau di bahasa Indonesiakan kurang lebih menjadi Layanan Penanganan di Bandara. Wah, memang ada apa di bandara sampai ada layanan seperti ini, bukannya biasa-biasa saja prosedur kedatangan atau keberangkatan di bandara? 

Jadi seperti ini, kenapa layanan ini ada bahkan bertahan selama berpuluh-puluh tahun? itu karena masih tingginya permintaan dari konsumen untuk di bantu proses check in atau check out saat di bandara. Memang tidak ada yang special dalam hal tersebut, hanya saja sebagian dari mereka membutuhkan layanan agar tidak perlu repot mengantri dan mengisi beberapa formulir saat check in atau check out. Apalagi untuk mereka tamu-tamu warga negara asing yang datang dari luar negeri, biasanya mereka lebih memilih layanan ini saat di bandara karena dianggap sangat membantu.

Selain membantu proses keimigrasian di bandara Soekarno-Hatta, kami juga menyediakan layanan antar jemput dari dan ke bandara. Di era transportasi modern seperti ini memang sudah banyak pilihan moda transportasi yang memudahkan kita untuk mencapai lokasi bandara atau tempat tinggal kita. Tapi dengan adanya layanan ini tentu sangat membantu karena driver yang akan jemput atau antar adalah mereka yang sudah berpengalaman sehingga lebih tepat waktu. Beda dengan transportasi lain yang kadang terjadi hal diluar perkiraan kita.

Okay, pada layanan ini tidak banyak yang bisa kita bahas karena inti dari airport handling services ini adalah layanan yang memberi kenyamanan saat proses keimigrasian di bandara Soekarno-Hatta dengan tambahan layanan berupa transportasi dari dan ke lokasi yang dituju.

Pada masa pandemi Covid-19 permintaan airport handling meningkat drastis mengingat prosedur di airport semakin rumit sehingga banyak yang memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah rangkaian prosedur yang harus di lalui.

Berikut adalah  rangkuman gambar aktivitas kami di bandara Soekarno-Hatta:

Area Penjemputan Penumpang

Mengisi Formulir Validasi

Pemeriksaan Formulir dan Hasil Test PCR



Proses Pemeriksaan Keimigrasia Sudah Selesai

Seperti biasa di penghujung blog adalah bagian iklan, jadi jangan ragu untuk menggunakan layanan dari kami untuk menjemput atau mengantar orang terdekat atau tamu, karena sudah terbukti kami lebih berpengalaman, terpercaya, anti ribet dan yang paling penting bayar biaya layanan setelah semua prosedur selesai, jadi tidak perlu khawatir tidak terlayani dengan baik. Terima kasih

HP: 0877 1945 4646
Email: djava.travel1@gmail.com



Senin, 15 Februari 2021

Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah

Hi Friends, kita lanjut ke sharing tentang pengalaman legalisasi surat keterangan belum menikah (legalisir SKBM) di Kedutaan China Jakarta ya. Yang dimaksud legalisasi dokumen atau legalisir dokumen adalah prosedur untuk memastikan keaslian stempel dan tanda tangan pada suatu dokumen yang akan di pergunakan untuk kepentingan atau instansi tertentu. Dan dalam konteks bahasan kita kali ini adalah legalisasi dokumen di Kedutaan China artinya kita akan menggunakan dokumen tersebut di instansi yang ada di negara China.

Kemudian sesuai aturan dari Kedutaan China untuk dokumen yang dapat di legalisasi / legalisir adalah dokumen asli yang di keluarkan oleh instansi pemerintah di Indonesia atau oleh Notaris. Serta harus memperhatikan hal-hal berikut: 

1. Pastikan dokumen yang akan di legalisasi sudah sesuai dengan permintaan dari instansi di China.

2. Isi dokumen harus asli, lengkap, dan sah. Kedutaan tidak akan melegalisir dokumen yang mengandung hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

3. Dokumen yang dilegalisasi jika lebih dari satu lembar, maka harus dijilid dengan segel lilin, diberi cap kesatuan,atau cap emboss berurutan agar tidak terjadi penukaran.

4. Dokumen perlu di terjemah ke Bahasa Mandarin oleh Penerjemah Tersumpah, serta harus dilegalisasi juga oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Format dan kata-kata hasil terjemahan dalam Bahasa Mandarin harus sesuai dengan dokumen asli yang Berbahasa Indonesia, tidak boleh ada perubahan, dan wajib di proses bersama dokumen asli.

5. Berdasarkan peraturan dari Tiongkok, dokumen Surat Keterangan Belum Menikah yang akan digunakan di Tiongkok untuk pendaftaran pernikahan, hanya berlaku 6 bulan dari tanggal penerbitan. Jika telah melewati masa berlaku, maka tidak dapat dilegalisasi.

6. Dokumen akan diperiksa oleh pejabat konsuler, jika terdapat hal-hal yang tidak sah, pemalsuan, hal-hal yang berisi kecurangan atau penukaran konten maka permohonan legalisasi tidak dapat diproses dan biaya tidak dapat di kembalikan.

7. Dokumen yang telah dilegalisasi sebelumnya tidak dapat diubah atau ditukar. Jika ada perubahan atau penukaran, maka legalisasi yang dikeluarkan tidak berlaku lagi, serta segala risiko yang mungkin terjadi dan tanggung jawab secara hukum sepenuhnya ditanggung oleh pemohon.

8. Untuk fotokopi dokumen yang dilampirkan, harus dalam ukuran A4 standar internasional. Ukuran kertas yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diterima.

9. Harap mengambil dokumen yang telah dilegalisasi tepat waktu, jika melampaui batas waktunya, maka dokumen tersebut akan dimusnahkan dan akan mempengaruhi pemohon dalam kepengurusan berikutnya.

Dan berikut ini adalah contoh gambar dan keterangan tentang proses legalisasi dokumen atau legalisir dokumen Kedutaan China.

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 3

Keterangan:

Gambar 1
Dokumen asli terbitan surat keterangan dari kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Mohon diperhatikan bahwa instansi yang menerbitkan dokumen tersebut harus setingkat kantor dinas bukan suku dinas atau dibawahnya. Lalu pastikan ke petugas yang membantu proses di dinas kalau tanda tangan pejabatnya harus sudah terdaftar di Kemenkumham, karena banyak pejabat catatan sipil yang tanda tangannya belum terdaftar sehingga harus mengajukan specimen dulu.

Gambar 2
Dokumen terjemahan ke dalam bahasa mandarin, seperti yang di jelaskan diatas bahwa dokumen versi asli harus di terjemahkan ke dalam bahasa mandarin. Tentunya anda harus memastikan bahwa penterjemah yang membantu proses terjemah ini sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sumpah jabatan sebagai penterjemah yang terakreditasi.

Gambar 3
Stiker legalisir atau legalisasi dari Kemenkumham dan Kemenlu, stiker tersebut dapat kita peroleh setelah dokumen asli dan terjemahnya siap. 

Jika anda memiliki waktu yang longgar atau ingin mendapat pengalaman tersendiri serta biaya pengurusan yang lebih hemat anda bisa mencoba mengajukan proses legalisasi tersebut sendiri. Namun  lebih mempermudah semua proses diatas sebaiknya anda di bantu oleh pengurus atau agent yang sudah berpengalaman dalam mengurus legalisasi dokumen ini.

Tentunya kami sudah sangat berpengalaman dan terpercaya dalam mengurus dokumen seperti ini, so jangan ragu menghubungi kami yaaa :)









Sabtu, 13 Februari 2021

Pengurusan Visa Korea Untuk Pelajar

Holla Friends, selamat datang lagi di blog minim postingan,,, hehe

Kita akan sharing proses permohonan visa Korea untuk keperluan pertukaran pelajar atau student exchange ya. Blog ini ditulis bertepatan dengan apa yang orang bilang sebagai hari kasih sayang or valentine day sekaligus hari dimana penyintas kasus Covid-19 di Indonesia tertular virus tersebut saat berdansa dengan seorang warga negara Jepang. Yang kemudian mengubah begitu banyak situasi dan kondisi di negara kita tercinta ini. Hampir 1 tahun berlalu dan pandemi belum bisa di nyatakan selesai walaupun vaksinasi sudah mulai berjalan.

Kenapa saya malah jadi cerita tentang Covid-19? karena sejak ada kasus ini negara tujuan kunjungan termasuk Korea mulai merubah kebijakan dalam penerimaan warga negara asing. Yang berimbas pada daftar persyaratan untuk proses permohonan visa. Dimana ada beberapa tambahan dokumen yang harus di lampirkan khusus pada saat pandemi berlangsung.

Well, sebagian informasi ini kami dapat dari websitenya Korea Visa Application Center Jakarta (KVAC), dengan link http://www.visaforkorea-in.com/ dan sebagian dari pengalaman pribadi saat membantu klien mengurus visa student exchange mereka ya. Fyi, KVAC adalah kantor perwakilan yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Korea di Jakarta untuk menerima berkas permohonan visa. Jadi perlu diingat bahwa KVAC itu bukan Kedutaan lho ya. Untuk informasi tentang Kedutaan Besar Korea kamu bisa cek di http://overseas.mofa.go.kr/id-ko/index.do

Kami sarankan untuk rajin memeriksa persyaratan visa pelajar/student visa Korea melalui website tersebut mengingat seringkali ada perubahan tentang persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut adalah contoh tampilan dari website Korea Visa Application Center Jakarta

Pada tampilan awal website tersebut kita bisa lihat bahasa yang ditampilkan adalah bahasa Korea (Hangul). Tentu ini tidak masalah bagi anda yang sudah mahir menulis atau membaca tulisan Korea, namun tidak sedikit dari kita yang belum begitu mahir dalam mengartikan ke bahasa Indonesia. Oleh karena itu ada baiknya untuk merubah tampilan tersebut agar menggunakan bahasa yang kita mengerti. Seperti yang di tunjukan melalui anak panah warna merah pada pojok kanan website tersebut ada kotak bertuliskan Language dan jika kita klik kotak tersebut maka akan keluar pilihan bahasa yang bisa kita gunakan seperti bahasa Inggris (English), bahasa Indonesia maupun bahasa Korea itu sendiri.

Setelah memilih bahasa yang dapat kita mengerti maka tampilan akan berubah dan kita bisa memilih informasi mana yang kita perlukan. Pada website tersebut sudah terdapat informasi lengkap cara mengurus visa Korea termasuk alamat visa center, jam kerja mereka, hari libur, persyaratan dan biaya visa serta rangkuman daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ). Jika ada informasi lain yang anda perlukan anda bisa menghubungi mereka melalui telepon no. 021-3950 4000 atau email: info@visaforkorea-in.com

Next, berdasarkan pengalaman kami membantu pengurusan visa Korea untuk pelajar atau student exchange visa tersebut dapat disimpulkan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Persyaratan yang perlu di siapkan 

Ini syarat visa Pelajar jangka pendek / pertukaran pelajar / pelatihan bahasa Korea untuk dewasa diatas 17th.

1. Paspor dengan masa berlaku diatas 6 bulan, dan paspor lamanya. Harus di foto copy semua halaman yg ada visa dan cap imigrasinya di kertas A4, jangan di potong. 

2. Copy Kartu Keluarga

3. Copy E-KTP sendiri dan ortu

4. Copy akte lahir dan ganti nama jika pernah ganti nama

5. Copy akte nikah ortu

6. Surat sponsor keuangan dari ortu

7. Print out rekening tahapan/giro 3 bln terakhir harus print dari bank dan di legalisir dengan jumlah saldo minimum USD 12,000

8. Surat referensi bank asli

9. Copy SPPT PPH 21 pribadi ortu yg mensponsori

10. 2 lbr Foto background putih uk. 3.5 x 4.5, terbaru, blm pernah dipakai di visa manapun

11. Ijazah sekolah terakhir asli dan copy

12. Transkrip nilai sekolah terakhir asli dan copy

13. No. Hp dan telp rmh pemohon dan ortu

14. Copy bookingan tiket 

15. Copy bookingan hotel atau asrama

15. Certificate of Admission (surat keterangan telah diterima di universitas Korea yang dituju)

16. Certificate of Health(TB)

17. Copy kartu mahasiswa

18. Surat keterangan dari universitas harus di tanda tangani oleh rektor, bukan pejabat dibawahnya

19. MOU antar universitas

20. Mengisi form2 yang diperlukan


2. Penyerahan dokumen ke visa center / KVAC

Setelah semua dokumen persyaratan tersebut diatas lengkap silahkan bawa ke kantor perwakilan atau KVAC untuk diperiksa petugas dan di teruskan ke Kedutaan Besar Korea di Jakarta. Sebelum pergi ke KVAC sebaiknya pastikan dulu mereka tidak sedang libur, karena terkadang hari libur mereka mengikuti hari libur negara asalnya yaitu Korea. Bisa saja di kalender kita hari normal namun mereka libur. Siapkan juga dana tunai yang sesuai dengan nominal biaya visa yang diajukan, disarankan untuk meyiapkan uang pas, karena tidak jarang pihak visa center juga tidak memiliki uang kecil untuk kembalian. Dan tentunya periksa sekali lagi apakah dokumen yang diperlukan semua sudah disiapkan atau belum untuk menghindari penolakan berkas permohonan sehingga anda harus beberapa kali berkunjung ke sana.


3. Setelah dokumen diserahkan

Pada umumnya visa Korea membutuhkan waktu 15 hari kerja untuk prosesnya, dan biasanya pada resi penerimaan berkas dari KVAC sudah tercantum tanggal estimasi kapan visa Korea anda selesai. Namun anda juga dapat memanfaatkan link https://www.visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301 jika anda ingin mengikuti atau memeriksa perkembangan prosesnya. 

Kurang lebih seperti ini tampilan website untuk memeriksa progress visa tersebut:


Seperti biasa tampilannya akan dalam bahasa Korea dan anda bisa merubahnya ke bahasa Inggris pada pilihan bahasa yang tersedia atau seperti yang kami tunjukan dengan tanda panah warna merah.

Setelah berganti ke bahasa yang bisa anda mengerti maka anda perlu mengisi data seperti No. Paspor => Nama => Tanggal Lahir sesuai format pada kotak yang tersedia kemudian klik Search. Jika sistem sudah selesai mendeteksi status visanya maka akan ada tampilan informasi di bagian bawah. Disana bisa dilihat tanggal berapa kita ajukan visa dan status yang sekarang sedang berjalan apa. Untuk informasi bahwa dokumen persyaratan masih sedang diperiksa terwakili dengan tulisan Under Review. Lalu apabila mereka sudah selesai melakukan pemeriksaan dan visanya di setujui maka tertera tulisan Approved. 

4. Pengambilan paspor

Apabila anda sudah memeriksa progress permohonan visanya melalui link tersebut pada poin 3 dan pada status sudah tertulis Ready to Collect, maka dapat diartikan paspor sudah dikirim oleh pihak Kedutaan ke Kantor KVAC. Dengan demikian anda sudah bisa datang kesana dengan membawa resi penerimaan berkas untuk kemudian di tukarkan dengan paspor pada loket pengambilan. Jika anda berhalangan untuk mengambil langsung paspor tersebut anda bisa mengirim orang lain untuk mewakili anda tentunya dengan membawa resi penerimaan dan surat kuasa yang di tanda tangani diatas meterai 10.000

Demikian sekilas info tentang cara mengurus visa Korea untuk pelajar atau student visa. Jika ada informasi yang kurang jelas atau anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan visa ini bisa menghubungi kami di nomor 087719454646 atau email: djava.travel1@gmail.com

Kami juga menyediakan jasa lain seperti pengurusan visa China, pengurusan Visa Schengen atau negara-negara yang lain, pengurusan paspor, pengurusan legalisasi dokumen dan juga pengurusan Kitas atau Limited Stay Permit. 

Terima kasih untuk perhatiannya dan sampai jumpaaa....