Okay kembali lagi di blog kesayangan. Tema kali ini adalah SKCK, yups dokumen ini sudah sangat familiar di telinga warga +62, karena sering dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen yang dulu dinamakan dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik ini merupakan dokumen yang di terbitkan oleh pihak berwajib yakni Kepolisian RI.
SKCK merupakan sepucuk surat yang membuktikan bahwa seseorang sudah di periksa catatan kriminalitasnya oleh pihak Kepolisian dan dinyatakan aman alias tidak pernah melakukan tindak pidana yang terlapor ke kepolisian. Tentunya tindak pidana lain bisa saja sudah dilakukan oleh sesorang tersebut hanya saja tidak terlapor atau tercatat di sistem data kepolisisan. Memang SKCK ini bukan sesuatu untuk menjamin bahwa pemegangnya adalah orang yang bebas dari kejahatan, namun paling tidak dengan terbitnya SKCK prosentase kalau pemegangnya adalah orang baik tentu jadi lebih besar.
Dalam kehidupan kita sering kali SKCK dibutuhkan untuk melamar kerja, persyaratan mendaftar Pegawai Negeri Sipil, mendaftar akademi militer atau kepolisian, mengajukan visa keluar negeri ataupun keperluan lainnya. Oleh karena ini sedikit kami share pengalaman mengurus SKCK sebagai berikut:
1. Dokumen apa saja sih yang di perlukan?
Mengacu ke pengalaman kerja kami, data-data atau syarat pembuatan SKCK adalah:
- Fotocopy EKTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Lahir
- Fotocopy Paspor halaman foto dan tanda tangan
- Pasfoto uk. 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar
- Formulir daftar riwayat hidup dan sidik jari
- Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat
- SKCK lama jika ada
2. Lalu, prosedur atau cara pengurusannya bagaimana?
Okay sob, untuk prosedur pengurusannya kurang lebih seperti dibawah ini:
Pertama, siapkan semua persyaratan tersebut diatas, kecuali formulir yang biasanya hanya tersedia di kantor kepolisian setempat. Pastikan fotocopy dokumen yang akan dilampirkan sudah dalam kertas ukuran A4, agar dapat disusun rapi dan tidak berantakan. Untuk map pakai saja yang kertas polos warna kuning, dan biasanya nanti saat di polsek atau polres map nya di ganti dengan map yang ada logo Polri nya. Siapkan juga alat tulis seperti ballpoint dengan tinta hitam dan tipe-x agar tidak kerepotan jika ternyata disana belum tersedia. Dan tentunya bawa uang tunai untuk membayar biaya administrasi, saat blog ini di buat biaya resmi untuk pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan.
Kedua, bawa semua dokumen persyaratan dan kelengkapannya ke kantor kepolisian sesuai dengan SKCK tingkat apa yang diperlukan. Jadi kita perlu pastikan dulu yang dibutuhkan itu tingkat polsek, polres/polda ataupun mabes. Sebagai contoh kalau hanya untuk melamar kerja di dalam negeri hanya perlu SKCK Polsek, sedangkan untuk melamar kerja di luar negeri apalagi negara tujuannya adalah negara bonafide maka diperlukan SKCK Mabes. Perlu diperhatikan bahwa jika yang diperlukan adalah tingkat Mabes maka ada harus memulai dari tingkatan di bawahnya yaitu Polres atau Polda. Setelah SKCK dari Polres atau Polda selesai baru anda bawa lagi ke Mabes agar di terbitkan yang baru.
Ketiga, sesampainya di instansi yang kita tuju jangan sungkan untuk bertanya pada petugas. Sampaikan saja keperluan anda apa dan mereka akan memberikan arahan. Biasanya kita diarahkan untuk mengisi formulir dulu, lalu petugas mengambil specimen sidik jari, kemudian mereka periksa lebih lanjut dan anda diminta menunggu. Jika kondisinya sepi pengunjung dan semua sedang berjalan baik maka SKCK bisa anda tunggu sampai selesai. Namun kalau pemohonnya sedang membludak atau sedang ada kegiatan lain yang mendesak di kantor tersebut maka anda akan di minta pulang dulu baru dan diberi estimasi tanggal pengambilan SKCK tersebut.
Keempat, setelah selesai di proses segera periksa kembali isian data di lembar surat keterangan catatan kepolisian tersebut. Pastikan semua data pribadi termasuk foto sudah sesuai dengan data yang anda serahkan. Jika semua sudah benar dan tidak memerlukan revisi silahkan bawa pulang dan simpan dengan baik atau pergunakan segera sesuai kebutuhan.
Fyi, untuk masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan jadi perkirakan dulu kapan dokumen ini akan di gunakan baru silahkan diajukan agar usaha anda mendapatkan surat keterangan ini jadi tidak sia-sia.
Fyi lagi, kalau merasa repot harus mengurus sendiri silahkan pakai jasa pengurus atau agent terpercaya (seperti saya) untuk membantu anda.
HP. 0877 1945 4646
Email: djava.travel1@gmail.com