Hi Friends, kita lanjut ke sharing tentang pengalaman legalisasi surat keterangan belum menikah (legalisir SKBM) di Kedutaan China Jakarta ya. Yang dimaksud legalisasi dokumen atau legalisir dokumen adalah prosedur untuk memastikan keaslian stempel dan tanda tangan pada suatu dokumen yang akan di pergunakan untuk kepentingan atau instansi tertentu. Dan dalam konteks bahasan kita kali ini adalah legalisasi dokumen di Kedutaan China artinya kita akan menggunakan dokumen tersebut di instansi yang ada di negara China.
Kemudian sesuai aturan dari Kedutaan China untuk dokumen yang dapat di legalisasi / legalisir adalah dokumen asli yang di keluarkan oleh instansi pemerintah di Indonesia atau oleh Notaris. Serta harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pastikan dokumen yang akan di legalisasi sudah sesuai dengan permintaan dari instansi di China.
2. Isi dokumen harus asli, lengkap, dan sah. Kedutaan tidak akan melegalisir dokumen yang mengandung hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
3. Dokumen yang dilegalisasi jika lebih dari satu lembar, maka harus dijilid dengan segel lilin, diberi cap kesatuan,atau cap emboss berurutan agar tidak terjadi penukaran.
4. Dokumen perlu di terjemah ke Bahasa Mandarin oleh Penerjemah Tersumpah, serta harus dilegalisasi juga oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Format dan kata-kata hasil terjemahan dalam Bahasa Mandarin harus sesuai dengan dokumen asli yang Berbahasa Indonesia, tidak boleh ada perubahan, dan wajib di proses bersama dokumen asli.
5. Berdasarkan peraturan dari Tiongkok, dokumen Surat Keterangan Belum Menikah yang akan digunakan di Tiongkok untuk pendaftaran pernikahan, hanya berlaku 6 bulan dari tanggal penerbitan. Jika telah melewati masa berlaku, maka tidak dapat dilegalisasi.
6. Dokumen akan diperiksa oleh pejabat konsuler, jika terdapat hal-hal yang tidak sah, pemalsuan, hal-hal yang berisi kecurangan atau penukaran konten maka permohonan legalisasi tidak dapat diproses dan biaya tidak dapat di kembalikan.
7. Dokumen yang telah dilegalisasi sebelumnya tidak dapat diubah atau ditukar. Jika ada perubahan atau penukaran, maka legalisasi yang dikeluarkan tidak berlaku lagi, serta segala risiko yang mungkin terjadi dan tanggung jawab secara hukum sepenuhnya ditanggung oleh pemohon.
8. Untuk fotokopi dokumen yang dilampirkan, harus dalam ukuran A4 standar internasional. Ukuran kertas yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diterima.
9. Harap mengambil dokumen yang telah dilegalisasi tepat waktu, jika melampaui batas waktunya, maka dokumen tersebut akan dimusnahkan dan akan mempengaruhi pemohon dalam kepengurusan berikutnya.
Dan berikut ini adalah contoh gambar dan keterangan tentang proses legalisasi dokumen atau legalisir dokumen Kedutaan China.
Tentunya kami sudah sangat berpengalaman dan terpercaya dalam mengurus dokumen seperti ini, so jangan ragu menghubungi kami yaaa :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar